Website ini berisi tentang Informasi Kesehatan seperti: Keperawatan, Kebidanan, Kedokteran, Rumah Sakit, Lowongan kerja, Penyakit, Obat, Jurnal, Askep, Makalah, SOP / Protap, Tips & cara, CPNS dan lain sebagainya.

Sunday, 21 February 2016

RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung

DAFTAR RUMAH SAKIT DI BANDUNG JAWA BARAT


RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat

Alamat dan Lokasi Rumah Sakit RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat :
RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung
Alamat: Jl. Pasteur No. 38 Bandung
Telepon : (022)2034953/55


Latar Belakang RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat

Sejarah singkat berdirinya RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat 


  1. Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin Bandung dibangun pada tahun 1920 dan diresmikan pada tanggal 15 Oktober 1923 dengan nama “Het Algemeene Bandoengsche Ziekenhuijs“. Pada tanggal 30 April 1927 namanya diubah menjadi “Het Gemeente Ziekenhuijs Juliana” dengan kapasitas 300 tempat tidur.Selama penjajahan Jepang, rumah sakit ini dijadikan Rumah Sakit Militer. Setelah Indonesia merdeka, dikelola oleh pemerintah daerah, yang dikenal oleh masyarakat Jawa Barat dengan nama “Rumah Sakit Ranca Badak“. Pada tahun 1954 Rumah Sakit Ranca Badak ditetapkan menjadi rumah sakit propinsi dan berada di bawah pengawasan Departemen Kesehatan. Selanjutnya pada tahun 1956 dijadikan rumah sakit umum dengan kapasitas 600 tempat tidur, bersamaan dengan didirikannya Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Sejak itu pula Rumah Sakit Ranca Badak digunakan sebagai tempat pendidikan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dan merupakan awal kerjasama antara Rumah Sakit Ranca Badak dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
    Hospital History/Sejarah RSUP Dr. Hasan Sadikin
                Pada tanggal 8 Oktober 1967 nama Rumah Sakit Ranca Badak diubah menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin (RSHS) yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kesehatan Republik Indonesia dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik. Pada tahun 1992-1997 RSHS ditetapkan menjadi unit swadana. Keluarnya Undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 124 tahun 1997 menyebabkan status RSHS berubah menjadi Rumah Sakit Pengguna Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus menyetorkan seluruh pendapatan ke kas negara.
                Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 119 tanggal 12 Desember 2000, status RSHS secara yuridis berubah menjadi perusahaan jawatan (Perjan). Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada unit-unit pelayanan tertentu untuk menyelenggarakan manajemennya secara mandiri, sehingga diharapkan mampu merespon kebutuhan masyarakat secara tepat, cepat dan fleksibel. Tahun 2002 yang merupakan awal efektif sebagai Perjan, RSHS telah mencapai kinerja yang baik dibandingkan dengan tahun 2001 dan tahun 2004 diprognosakan akan mencapai kinerja yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Visi dan Misi RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat




VISI :
Menjadi Institusi Kesehatan yang unggul dan transformatif dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat
Transformative leader in health care

MISI : 
  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna dan prima, yang terintegrasi dengan pendidikan dan penelitian
    Menyelenggarakan sistem rujukan pelayanan kesehatan berjenjang yang bermutu
    Melakukan transformasi dalam mewujudkan status kesehatan masyarakat yang lebih baik



Info Lowongan Kerja di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga dan peningkatan kualitas pelayanan, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung membuka Lowongan Kerja Non PNS Rumah Sakit Hasan Sadikin Terbaru tahun 2016.
Beberapa formasi Lowongan Kerja Rumah Sakit Hasan Sadikin 2016 yang dibuka:
  1. Perawat Ners
  2. S1 Kesehatan Masyarakat
  3. Ahli Gizi
  4. Arsitek
  5. Perawat D3
  6. Bidan
  7. Tekhnik Sipil
  8. Radiografer
  9. Asisten Apoteker
  10. Tekhnik Kardiovaskuler
  11. Ekonomi Keuangan
  12. D3 Informatika, D3 Manajemen Rumah Sakit, D3 Administrasi
Pendaftaran dilakukan secara online melalui internet dengan website: www.rshs.or.id mulai dari tanggal 18 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari dan ditutup sampai dengan jam 16.00 WIB. Selanjutnya berkas lamaran dikirim langsung kebagian SDM Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung Mulai dari tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan24 Februari 2016 dan diterima bagian SDM Paling lambat jam 16.00 WIB.


Fasilitas Pelayanan Medis dan Nonmedis di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat
RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat memberikan pelayanan medis yang komprehensif dan terjangkau oleh masyarakat. RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat  memberikan pelayanan untuk pasien umum dan BPJS serta bekerja sama dengan berbagai jenis asuransi swasta lainnya seperti; prudential, axa mandiri, BNI life, Sinarmas, Adira Insurance, In Health, Takaful, dan berbagai Asuransi PT lainnya. Beberapa pelayanan medis yang bisa di dapat di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat antara lain: Pelayanan dokter spesialis: dokter spesialis saraf, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis paru, dokter spesialis bedah saraf, dokter spesialis bedah umum, dokter spesialis anestesi, dokter spesialis anak, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter spesiali THT, dokter spesialis kandungan/obgyn, dokter spesialis orthopedi, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dokter spesialis radiologi, dokter gigi, dokter spesialis radiologi dan dokter umum. Selain itu di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat juga ada divisi - divisi khusus seperti divisi patologi klinik dan klinik kebidanan yang mumpuni di wilayah Jawa barat. Selain pelayanan medis yang handal, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat juga mempunyai pelayanan keperawatan, laboratorium, rekam medik, instalasi gizi, radiologi, CSSD, loundry dan farmasi yang handal dan dengan fasilitas yang lengkap. Ruang keperawatan mulai dari kelas III, IGD, ICU, OK sampai dengan VVIP, Poli Klinik dan Ruang VK serta ruang perawatan jenazah juga tersedia di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

Beberapa jenis penyakit yang sering dijumpai dan ditangani di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat adalah: Demam typhoid, asma, anemia aplastik, penyakit kandungan, penyakit  kulit dan kelamin, penyakit jantung dan pembuluh darah, pneumonia, penyakit kulit dan kelamin,  hipertensi, diabetes melitus, katarak, tumor dan kanker servik, patah tulang, stroke haemoragic, stroke iskhemik/CVD SI, sub arachnoid haemoragic/SAH, intra cranial hematoma/ICH, subdural hematoma/SDH, meningitis, meningoencephalitis, HIV/AIDS, alzhaimer, myastenia gravis, TBC, malaria, lupus, kista dan lain sebagainya.

Selain itu di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat juga tersedia apotek yang menjual obat - obatan untuk mengatasi hipertensi, obat untuk penyakit asma, obat untuk batuk pilek, obat untuk epilepsi, obat penyakit ginjal, obat mata, obat anti epilepsi, antibiotik, analgetik, anti kolinergik, cairan dan elektrolit, obat-obat lambung, obat-obat jantung, obat antidiabetes, obat untuk luka,  anti malaria dan lain sebagainya. Namun fasilitas ini hanya bisa didapat oleh pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat. Fasilitas pelayanan unggulan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat yang sedang berkembang saat ini antara lain pelayanan bedah epilepsi, pelayanan geriatri dan pelayanan leptospira.

Logo RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat
Berita Terbaru Tentang RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat
A. Tata tertib rawat jalan:
  • Membawa surat rujukan
  • Membeli karcis
  • Daftar di loket poliklinik
  • Kartu poli dibawa ke poli yang dituju
  • Tunggu giliran
B. Tata tertib rawat inap
  • Persetujuan rawat dari dokter poliklinik/jaga
  • Daftar di loket penerimaan rawat inap
C. Tata tertib menunggu pasien:
  • Pasien yang boleh ditunggu hanya pasien gawat darurat menjelang operasi
  • Meminta surat ijin tunggu dokter yang merawat
  • Meminta ijin khusus di loket jaga pintu gerbang
D. Tata tertib kunjungan pasien:
  • Jam kunjungan :
  • Hari kerja : 16.30-17.30
  • Minggu/libur: 11.00-12.00 dan 16.30-17.30
E. Tata tertib parkir:
  • Kendaraan pasien/pengunjung di halaman Unit Rawat Jalan dan Unit Darurat Medik di Jalan Rumah Sakit, sampai RSHS
F. Pintu masuk pengunjung pasien:

  • Pintu Instalasi Rawat Jalan (Jl.Rumah Sakit) jam kerja dan jam kunjung pasien
  • Pintu Instalasi Gawat Darurat (Jl. Eijckman) 24 jam.

Semoga bermanfaat..

RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Warsono

0 comments:

Post a Comment